Minggu, 31 Oktober 2021

Oprasi Yustisi Penegakan Aturan PPKM Level-3 Dan Prokes.


Jepara –Masih banyak ditemui warga masyarakat yang kurang sadar dengan protokol kesehatan salah satunya dalam penggunaan masker selama melaksanakan aktifitas diluar rumah sehingga perlu adanya Penegakan serta Pendisipinan Prokes Oleh Aparat Terkait.

 

Dengan demikian Anggota Koramil 04/Pecangaan dan Polsek Pecangaan Melaksanakan Oprasi Yustisi Penegakan Peraturan PPKM Level-3 dan Protokol Kesehatan Dengan sasaran tempat keramaian disepanjang jalan Kecamatan Pecangaan seperti warung kopi, pertokoan dan bank BRI yang ada di wilayah Kecamatan Pecangaan,Senin(01/11/2021).

 

Operasi Yustisi ini sendiri dilakukan untuk mendukung pendisiplinan serta penegakan hukum kepada masyarakat dalam pelaksanaan Penerapan Peraturan PPKM Level-3 dan penerapan protokol kesehatan bagi warga Kecamatan Pecangaan.

 

Pengawasan,Operasi Yustisi dilaksanakan berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 Bagi Warga Masyarakat.

 

"Kita memberikan himbauan kepada warga agar bisa patuh dalam aturan PPKM Level-3 dan Juga penerapan protokol kesehatan,agar warga sadar dengan sendirinya untuk manerapkan hal tersebut dalam kehidupannya sehari-hari"Ucap Serda Ahid.

 

Selain itu juga menyampaikan kegiatan Operasi  Yustisi ini sengaja digencarkan dan rutin dilakukan petugas gabungan TNI-Polri untuk membantu pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Jepara, dengan sasaran diberbagai tempat keramaian.

Share:

0 Comments:

Posting Komentar

SUBCRIBE US

YOUTUBE

SINERGITAS TNI-POLRI

Computer Man

Label

Arsip Blog