Jepara –Masih banyak ditemui warga masyarakat yang kurang sadar dengan protokol kesehatan salah satunya dalam penggunaan masker selama melaksanakan aktifitas diluar rumah sehingga perlu adanya Penegakan serta Pendisipinan Prokes Oleh Aparat Terkait.
Dengan demikian Anggota Koramil 04/Pecangaan dan Polsek
Pecangaan Melaksanakan Oprasi Yustisi Penegakan Peraturan PPKM Level-3 dan
Protokol Kesehatan Dengan sasaran tempat keramaian disepanjang jalan Kecamatan
Pecangaan seperti warung kopi, pertokoan dan bank BRI yang ada di wilayah
Kecamatan Pecangaan,Senin(01/11/2021).
Operasi Yustisi ini sendiri dilakukan untuk mendukung
pendisiplinan serta penegakan hukum kepada masyarakat dalam pelaksanaan
Penerapan Peraturan PPKM Level-3 dan penerapan protokol kesehatan bagi warga
Kecamatan Pecangaan.
Pengawasan,Operasi Yustisi dilaksanakan berdasarkan
Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum
protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 Bagi Warga Masyarakat.
"Kita memberikan himbauan kepada warga agar bisa
patuh dalam aturan PPKM Level-3 dan Juga penerapan protokol kesehatan,agar
warga sadar dengan sendirinya untuk manerapkan hal tersebut dalam kehidupannya
sehari-hari"Ucap Serda Ahid.
Selain itu juga menyampaikan kegiatan Operasi Yustisi ini sengaja digencarkan dan rutin
dilakukan petugas gabungan TNI-Polri untuk membantu pemerintah dalam memutus
penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Jepara, dengan sasaran diberbagai
tempat keramaian.
0 Comments:
Posting Komentar