Rabu, 27 Oktober 2021

Oprasi Yustisi Guna Penegakan Protokol Kesehatan Dan Aturan PPKM Level-3.


Jepara - Terkait Pandemi Covid-19 yang masih melanda di wilayah Kabupaten Jepara dan dalam Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

 

Petugas gabungan TNI-Polri terus berupaya melakukan imbauan kepada masyarakat supaya mereka mendisiplinkan diri dalam menerapkan protokol kesehatan untuk menjadikan masyarakat yang sehat dan terhindar dari penyebaran Covid-19.

 

Seperti halnya yang dilakukan oleh petugas gabungan TNI-Polri dari Koramil 02/Kedung bersama Polsek Kedung dan Satpol PP melaksanakan operasi yustisi dengan menyasar tempat mulai dari warung angkringan, cafe, pertokoan dan rumah makan yang ada di Kecamatan Kedung, Semalam (27/10/2021).

 

Dalam kegiatan tersebut setiap pembeli maupun pelaku usaha itu sendiri didatangi oleh petugas gabungan melainkan untuk diberikan edukasi dan sosialisasi protokol kesehatan serta mematuhi peraturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 yang di tetapkan oleh pemerintah.

 

"Dalam pelaksanaan operasi yustisi ini dan rutin dilakukan setiap harinya kami terus ingatkan masyarakat untuk mematuhi dan mendisiplinkan diri dalam protokol kesehatan, agar kesehatan masyarakat terjaga dan terhindar dari penyebaran Covid-19, serta turut membantu memutus penyebaran virus tersebut," kata Serda Imam Prajoko.

 

Selain itu, petugas juga mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk mematuhi jam operasional yang ditentukan dalam peraturan PPKM Level-3 ini.

 

Lebih lanjut, kegiatan seperti ini akan terus dilakukan oleh petugas gabungan guna menciptakan wilayah Kedung terhindar dari penyebaran Covid-19.

Share:

0 Comments:

Posting Komentar

SUBCRIBE US

YOUTUBE

SINERGITAS TNI-POLRI

Computer Man

Label

Arsip Blog