Jepara –Masih banyak ditemui warga masyarakat yang kurang sadar dengan protokol kesehatan salah satunya dalam penggunaan masker selama melaksanakan aktifitas diluar rumah sehingga perlu adanya Penegakan serta Pendisipinan Prokes Oleh Aparat Terkait.
Dengan demikian Piket Koramil 04/Pecangaan dan Polsek Pecangaan
Melaksanakan Oprasi Yustisi Penegakan protokol Kesehatan Dengan sasaran tempat
yang sering dijadikan aktifitas oleh masyarakat seperti Pasar Burung,warung
kopi, pertokoan dan bank BRI yang ada di wilayah Kecamatan Pecangaan,Rabu(20/10/2021).
Operasi Yustisi ini sendiri dilakukan untuk mendukung
pendisiplinan serta penegakan hukum kepada masyarakat dalam pelaksanaan
penerapan protokol kesehatan bagi warga Kecamatan Pecangaan terutama dalam
penggunaan masker.
Pengawasan,Operasi Yustisi dilaksanakan berdasarkan
Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum
protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 Bagi Warga
Masyarakat.
"Kita memberikan himbauan kepada warga agar bisa
patuh dalam penerapan protokol kesehatan, utamanya dalam penggunaan masker
kepada masyarakat yang melaksanakan aktifitas diluar rumah ,"Ucap Serka
Daryanto.
Selain itu,Serka Daryanto juga menyampaikan kegiatan
Operasi Yustisi ini sengaja digencarkan
dan rutin dilakukan petugas gabungan TNI-Polri untuk membantu pemerintah dalam
memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Jepara, dengan sasaran
diberbagai tempat keramaian.
0 Comments:
Posting Komentar