Jepara – Di hari pertama bulan suci Ramadhan petugas gabungan terus memantau penerapan protokol kesehatan kepada para pendagang maupun pembeli yang ada di pasar tradisional yang ada di Kecamatan Mayong. Kemarin (3/4/2022).
Dalam
operasi yustisi tersebut petugas gabungan mendatangi setiap pendagang maupun
pembeli untuk diberikan edukasi dan sosialisasi protokol kesehatan kepada
meraka.
Selain itu,
petugas juga memberikan himbuan kepada pelaku usaha untuk mematuhi PPKM pada
level 2 ini.
“Kita
melakukan kegiatan operasi yustisi ini guna mendisiplinkan masyarakat dalam
mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah
serta mengantisipasi penyebaran Covid-19 terlebih dengan varian baru
omicron,” kata Serda Afif.
Lebih
lanjut, dalam operasi yustisi ini agar masyarakat terus sadar bahwa
pemberlakuan protokol kesehatan khususnya dengan memakai masker menjaga jarak
sangatlah penting.
“Di bulan
suci Ramadhan ini kami terus sampaikan kepada masyarakat untuk mengenai protokol kesehatan, karena pandemi
Covid-19 ini masih melanda, kita tentunya menyesuaikan seperti tahun sebelumnya
intinya semua ini demi kesehatan masyarakat supaya terhindar dari penyebaran
Covid-19,”pungkasnya (Pendim 0719/Jepara).
0 Comments:
Posting Komentar