Senin, 25 April 2022

Pemantauan Dan Pengamanan Pelaku perjalanan.


Jepara - Dimasa pandemi Covid-19, bagi setiap warga yang akan melaksanakan perjalanan keluar daerah harus memenuhi persyaratan yaitu salah satunya adalah sudah melaksanakan vaksin Covid-19.

 

Babinsa Desa Nyamuk Koramil 10/Karimunjawa Sertu Heru Lukman bersama Satgas Covid dan Nakes Puskesmas serta Syahbandar Karimunjawa melaksanakan Pemantauan dan pengamanan di Pos Pemantauan angkutan lebaran Karimunjawa,Selasa (26/4/2022).

 

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk pemantauan sekaligus pengecekan dan validasi surat atau kartu vaksin bagi warga yang akan melaksanakan mudik maupun penyebrangan menggunakan tranportasi kapal laut.

 

 Pada kesempatannya Babinsa juga menghimbau kepada warga yang akan melaksanakan mudik maupun melaksanakan penyebrangan ke Jepara untuk menjaga barang bawaan,serta menjaga faktor keamanan dan tetap mematuhi aprotokol kesehatan.

 

“Syarat bagi para pelaku perjalanan baik transportasi darat, laut maupun udara yaitu sudah melaksanakan vaksin, bagi yang sudah dosis ketiga atau booster, cukup menunjukkan kartu atau surat vaksinnya, bagi yang baru dosis kedua, selain menunjukkan kartu vaksin juga wajib menunjukkan surat hasil rapid test dan bagi yang baru dosis pertama,wajib menunjukkan surat vaksin sebelum mereka membeli tiket dan melaksanakan perjalanan”. Ucap Sertu Heru Lukman.

 

 

Share:

0 Comments:

Posting Komentar

SUBCRIBE US

YOUTUBE

SINERGITAS TNI-POLRI

Computer Man

Label

Arsip Blog