Jepara - Dimasa pandemi Covid-19, bagi setiap warga yang akan melaksanakan perjalanan keluar daerah harus memenuhi persyaratan yaitu salah satunya adalah sudah melaksanakan vaksin Covid-19.
Babinsa Desa
Nyamuk Koramil 10/Karimunjawa Sertu Heru Lukman bersama Satgas Covid dan Nakes
Puskesmas serta Syahbandar Karimunjawa melaksanakan Pemantauan dan pengamanan
di Pos Pemantauan angkutan lebaran Karimunjawa,Selasa (26/4/2022).
Kegiatan ini
dilaksanakan dengan tujuan untuk pemantauan sekaligus pengecekan dan validasi
surat atau kartu vaksin bagi warga yang akan melaksanakan mudik maupun
penyebrangan menggunakan tranportasi kapal laut.
Pada kesempatannya Babinsa juga menghimbau
kepada warga yang akan melaksanakan mudik maupun melaksanakan penyebrangan ke
Jepara untuk menjaga barang bawaan,serta menjaga faktor keamanan dan tetap
mematuhi aprotokol kesehatan.
“Syarat bagi
para pelaku perjalanan baik transportasi darat, laut maupun udara yaitu sudah
melaksanakan vaksin, bagi yang sudah dosis ketiga atau booster, cukup menunjukkan
kartu atau surat vaksinnya, bagi yang baru dosis kedua, selain menunjukkan
kartu vaksin juga wajib menunjukkan surat hasil rapid test dan bagi yang baru
dosis pertama,wajib menunjukkan surat vaksin sebelum mereka membeli tiket dan
melaksanakan perjalanan”. Ucap Sertu Heru Lukman.
0 Comments:
Posting Komentar