Selasa, 19 April 2022

Pengamanan Dan Pembatasan Pelaku Perjalanan.


Jepara - Bagi masyarakat yang akan bepergian keluar wilayah dengan menggunakan sarana transportasi umum wajib menunjukkan kartu vaksin booster ataupun rapid test sebelum membeli tiket.

 

Kapten Inf Dedi Suhendi, Danramil Koramil 10/Karimunjawa didampingi Babinsa Serda Sohmadun, bersama Satgas Covid dan Nakes Puskesmas Karimunjawa melaksanakan pengamanan dan pembatasan pelaku perjalanan serta validasi surat vaksin di Pelabuhan Sahbandar Karimunjawa,Rabu (20/4/2022).

 

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk pemantauan sekaligus pengecekan dan validasi surat vaksin bagi warga yang akan bepergian sebelum membeli tiket.

 

Pada Kesempatannya Babinsa menghimbau kepada para warga yang sedang mengantri tiket untuk mengantri dengan tertib serta tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak.

 

“Syarat bagi warga yang akan bepergian, baik itu menggunakan transportasi darat, laut maupun udara wajib sudah melaksanakan vaksin booster, jika belum vaksin booster maka syaratnya ditambah dengan rapid test. Maka dari itu sebelum warga membeli tiket harus dilaksanakan dulu validasi surat vaksin mereka”. Ucap Serda Sohmadun, saat dikonfirmasi Pendim 0719/Jepara.

 

 

Share:

0 Comments:

Posting Komentar

SUBCRIBE US

YOUTUBE

SINERGITAS TNI-POLRI

Computer Man

Label

Arsip Blog