Jepara - Bagi masyarakat yang akan bepergian keluar wilayah dengan menggunakan sarana transportasi umum wajib menunjukkan kartu vaksin booster ataupun rapid test sebelum membeli tiket.
Kapten
Inf Dedi Suhendi, Danramil Koramil 10/Karimunjawa didampingi Babinsa Serda
Sohmadun, bersama Satgas Covid dan Nakes Puskesmas Karimunjawa melaksanakan
pengamanan dan pembatasan pelaku perjalanan serta validasi surat vaksin di
Pelabuhan Sahbandar Karimunjawa,Rabu (20/4/2022).
Kegiatan
ini dilaksanakan dengan tujuan untuk pemantauan sekaligus pengecekan dan
validasi surat vaksin bagi warga yang akan bepergian sebelum membeli tiket.
Pada
Kesempatannya Babinsa menghimbau kepada para warga yang sedang mengantri tiket
untuk mengantri dengan tertib serta tetap mematuhi protokol kesehatan dengan
memakai masker dan menjaga jarak.
“Syarat
bagi warga yang akan bepergian, baik itu menggunakan transportasi darat, laut
maupun udara wajib sudah melaksanakan vaksin booster, jika belum vaksin booster
maka syaratnya ditambah dengan rapid test. Maka dari itu sebelum warga membeli
tiket harus dilaksanakan dulu validasi surat vaksin mereka”. Ucap Serda
Sohmadun, saat dikonfirmasi Pendim 0719/Jepara.
0 Comments:
Posting Komentar