Jepara - Vaksin booster adalah menjadi syarat wajib bagi para pelaku perjalanan, terlebih lagi mendekati hari besar umat Islam yaitu Hari Raya Idul Fitri.
Babinsa
Koramil 10/Karimunjawa Serda Sohmadun bersama anggota Syahbandar, Satgas Covid
dan Nakes Puskesmas Karimunjawa melaksanakan komunikasi sosial di Loket
Pelabuhan ASDP Karimunjawa dalam rangka pemantauan dan pembatasan pelaku
perjalanan, Selasa (19/4/2022).
Kegiatan ini
dilaksanakan dengan tujuan untuk pemantauan sekaligus pengecekan dan validasi
surat atau kartu vaksin bagi warga yang akan bepergian dengan tranportasi laut
sebelum pembelian tiket.
Pada
Kesempatannya Babinsa menyampaikan kepada warga yang sedang mengantri tiket di
pelabuhan sahbandar untuk mengikuti perintah pusat jika akan berpergian dengan
menggunakan tranportasi umum.
“Sudah
diputuskan oleh pemerintah, bahwa bagi siapapun yang akan melaksanakan
perjalanan lintas daerah yang menggunakan sarana transportasi umum, harus sudah
melaksanakan vaksin booster, bagi yang belum maka akan dilaksanakan test rapid
antigen maupun swab, agar mendapat kejelasan yang pasti, maka sebelum membeli
tiket, mereka akan divalidasi surat vaksinnya”. Ucap Serda Sohmadun.
0 Comments:
Posting Komentar