Senin, 18 April 2022

Pemantauan Dan Pembatasan Pelaku Perjalanan Dengan Tranportasi Kapal Laut.


Jepara - Vaksin booster adalah menjadi syarat wajib bagi para pelaku perjalanan, terlebih lagi mendekati hari besar umat Islam yaitu Hari Raya Idul Fitri.

 

Babinsa Koramil 10/Karimunjawa Serda Sohmadun bersama anggota Syahbandar, Satgas Covid dan Nakes Puskesmas Karimunjawa melaksanakan komunikasi sosial di Loket Pelabuhan ASDP Karimunjawa dalam rangka pemantauan dan pembatasan pelaku perjalanan, Selasa (19/4/2022).

 

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk pemantauan sekaligus pengecekan dan validasi surat atau kartu vaksin bagi warga yang akan bepergian dengan tranportasi laut sebelum pembelian tiket.

 

Pada Kesempatannya Babinsa menyampaikan kepada warga yang sedang mengantri tiket di pelabuhan sahbandar untuk mengikuti perintah pusat jika akan berpergian dengan menggunakan tranportasi umum.

 

“Sudah diputuskan oleh pemerintah, bahwa bagi siapapun yang akan melaksanakan perjalanan lintas daerah yang menggunakan sarana transportasi umum, harus sudah melaksanakan vaksin booster, bagi yang belum maka akan dilaksanakan test rapid antigen maupun swab, agar mendapat kejelasan yang pasti, maka sebelum membeli tiket, mereka akan divalidasi surat vaksinnya”. Ucap Serda Sohmadun.

 

 

Share:

0 Comments:

Posting Komentar

SUBCRIBE US

YOUTUBE

SINERGITAS TNI-POLRI

Computer Man

Label

Arsip Blog