Jepara-Dimasa yang serba sulit seperti sekarang ini banyak masyarakat yang seenaknya sendiri dan kurang mengerti tentang hukum yang berlaku di Pemerintah .Guna mengelola uang anggaran Desa agar tidak disalah gunakan oleh pihak yang kurang bertanggung jawab.
Sehingga Babinsa Desa
Sowan Lor Koramil 02/Kedung Sertu Prabowo menghadiri kegiatan Penerangan Hukum bagi petinggi dan
perangkat bendahara se kecamatan Kedung dalam rangka Pembinaan dalam
pengelolaan Dana Desa di Balai Desa Sawon Lor Kecamatan Kedung,Selasa(31/8/2021).
Kegiatan penerangan Hukum yang diberikan Oleh Kejaksaan Negeri
Jepara bagi petinggi dan perangkat bendahara sekecamatan Kedung ini supaya
dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk mengolah anggaran dana
dari pemerintah pusat agar sesuai tujuan dan benar tersalurkan untuk membangun
Desa.
Hadir dalam giat tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Ayu Agung SH. S.Sos. M.H M.Si (Han),Pasi
inteljen Roni Indra SH dan Petinggi dan
1 perangkat bendahara se kecamatan kedung.
“Terlaksananya kegiatan Penerangan Hukum bagi Petinggi
dan Perangkat Desa ini guna menjalin silaturohmi para Petinggi Desa serta Perangkat
bendahara se kecamatan Kedung dengan Kepala kejaksaan serta memberi efek jera
bagi pelanggar hukum yang mencoba untuk menyalah gunakan dana Desa”Ucap Babinsa.
0 Comments:
Posting Komentar