Jepara - Babinsa Serma Kasyono anggota Koramil 05/Mayong bersama Bhabinkamtibmas Polsek Mayong Aipda M. Syaifuddin melaksanakan tracing terhadap salah satu warga yang terkonfirmasi Covid-19 Di Desa Kuanyar, Kecamatan Mayong Minggu (26/9/2021).
Peran tersebut diemban para Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Tracing contact menjadi hal wajib bagi Satgas Penanggulangan Covid-19 dalam rangka memutus mata rantai penularan virus corona.
Selama ini, tim dari puskesmas menjadi ujung tombak Dinas Kesehatan Kecamatan untuk melacak daftar nama yang pernah menjalin kontak erat dengan warga yang terkonfirmasi positif corona.
Untuk masyarakat yang pernah kontak langsung dengan pasien Covid-19 akan di lakukan tracing serta dilakukan swab dan menunggu hasilnya.
Sertma Kasyono, Babinsa Desa Kuanyar kegiatan yang dilakukan Babinsa dan Bhabinkamtibmas melakukan tracing merupakan kewajiban kepada warga binaanya sebagai bentuk pencegahan dan penyebaran covid 19 di desa binaan.
"Selain itu, warga yang dinyatakan positif agar menjalani isolasi mandiri selama 14 hari, dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah," kata Babinsa.
Ditambahkan bagi warga yang melaksanakan isolasi mandiri ini akan diberikan tanda berupa penempelan stiker bahwa keluarga ini sedang melaksanakan isolasi mandiri. (Pendim 0719/Jepara).
0 Comments:
Posting Komentar