Jepara – Warung angkringan yang sering dijadikan berkumpul anak muda menjadi sasaran oleh petugas gabungan dari Koramil 01/Jepara bersama Polsek Jepara Kota dalam melaksanakan operasi yustisi pada PPKM level-1.
Sejumlah warung angkringan yang
berada di Jl. Hos Cokroaminoto, Jl. Weteran Jepara dan Jl. Sudirman Jepara tak
luput menjadi pantauan dan pendisiplinan protokol kesehatan oleh petugas
gabungan. Semalam (01/8/2022).
Operasi yustisi yang dipimpin
oleh Kasium Polsek kota Ipda Cahyo beserta anggota dan anggota Koramil
01/Jepara dengan tujuan mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan
Jepara.
Ipda
Cahyo mengatakan operasi yustisi ini dilakukan guna memastikan kepatuhan
protokol kesehatan kepada masyarakat khususnya bagi anak muda dalam pemakaian
masker serta kerumunan dan pembatasan pada jam malam sesuai dengan PPKM level-1.
“Selain menertibkan masyarakat
petugas gabungan juga memberikan imbauan serta sosialisasi mengenai protokol
kesehatan agar mereka turut membantu pemerintah dalam memutus penyebaran
Covid-19,” kata Kasium Polsek Jepara kota.
Sementara Serka Sutrisno anggota
Koramil 01/Jepara yang tergabung dalam pelaksanaan operasi tersebut
menyampaikan pelaksanaan operasi yustisi ini dalam rangka mencegah penyebaran
Covid-19 serta mendisiplinkan masyarakat yang beraktivitas selalu mematuhinnya.
“Kami optimis dengan bersama
dalam operasi yustisi ini serta saling mengingatkan pematuhan prokol kesehatan
tentunya akan mewujudkan masyarakat wilayah Kabupaten Jepara yang sehat serta
terhindar dari penyebaran virus tersebut,” ujar Serka Sutrisno.
0 Comments:
Posting Komentar