Jepara – Koramil 09/Mlonggo melaksanakan Operasi Yustisi, bersama Polsek Mlonggo dalam rangka Penegakan PPKM darurat level-1 dan Protokol Kesehatan Covid - 19, di Wilayah Kecamatan Mlonggo.
Kegiatan operasi yustisi ini secara langsung digelar
di tempat-tempat keramain seperti Angkringan dan tempat berkumbulnya para
remaja, Semalam (01/8/2022).
Operasi yustisi ini
memberikan imbauan protokol kesehatan kepada masyarakat agar masyarakat
disiplin dan mematuhi anjuran dari pemerintah.
Selain itu, dengan
kegiatan yang dilaksanakan oleh TNI-Polri Kecamatan Mlonggo untuk memutus
penyebaran Covid-19.
"Kami sama-sama
melaksanakan operasi yustisi ini dalam rangka menjalankan program pemerintah
yakni pendisiplinan dan penegakkan hukum di masyarakat terhadap aturan, pola
hidup bersih dan sehat sesuai protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi
Covid-19 saat ini," kata Sertu Tas’an
Selain itu, masyarakat
yang tidak memakai masker diberikan masker gratis serta diingatkan oleh
petugas, apabila dikemudian hari ditemukan tidak memakai masker akan diberikan
sanksi berupa push up, dan menyanyikan lagu Indonesia raya hal itu sebagai
tindakan agar tidak diulangi.
0 Comments:
Posting Komentar