Jepara - Anggota Koramil 09/Mlonggo Serda Rohmadun bersama Polsek Mlonggo terus melaksanakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pada PPKM Level-1.
Kegiatan operasi yustisi ini secara langsung
digelar dengan sasaran tempat-tempat keramaian seperti Pasar Mlonngo dan pasar
Demeling yang ada di wilayah Kecamatan Mlonggo.Jumat (05/8/2022).
Operasi yustisi ini memberikan imbauan protokol
kesehatan kepada masyarakat agar masyarakat disiplin dan mematuhi anjuran dari
pemerintah.
Selain itu, dengan kegiatan yang dilaksanakan
oleh TNI-Polri Kecamatan Mlonggo untuk memutus penyebaran Covid-19.
"Kami sama-sama melaksanakan operasi
yustisi ini dalam rangka menjalankan program pemerintah yakni pendisiplinan dan
penegakkan hukum di masyarakat terhadap aturan, pola hidup bersih dan sehat
sesuai protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19 saat ini,"
kata Serda Rohmadun.
Selain itu, masyarakat yang tidak memakai masker
diberikan masker gratis serta diingatkan oleh petugas, apabila dikemudian hari
ditemukan tidak memakai masker akan diberikan sanksi berupa push up, dan
menyanyikan lagu Indonesia raya hal itu sebagai tindakan agar tidak diulangi.
0 Comments:
Posting Komentar