Jepara - Terkait Pandemi Covid-19 yang masih melanda di wilayah Kabupaten Jepara dan dalam Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level-1.
Seperti halnya yang dilakukan oleh petugas gabungan TNI-Polri
dari Koramil 02/Kedung bersama Polsek Kedung dan Satpol PP melaksanakan operasi
yustisi dengan menyasar tempat mulai dari warung angkringan, cafe, pertokoan
dan rumah makan yang ada di Kecamatan Kedung, Semalam (03/8/2022).
Dalam kegiatan tersebut setiap pembeli maupun pelaku usaha
itu sendiri didatangi oleh petugas gabungan untuk diberikan edukasi dan
sosialisasi protokol kesehatan serta mematuhi peraturan pembatasan kegiatan
masyarakat PPKM level 1 yang di tetapkan
oleh pemerintah.
"Dalam pelaksanaan operasi yustisi ini dan rutin
dilakukan setiap harinya kami terus ingatkan masyarakat untuk mematuhi dan
mendisiplinkan diri dalam protokol kesehatan, agar kesehatan masyarakat terjaga
dan terhindar dari penyebaran Covid-19, serta turut membantu memutus penyebaran
virus tersebut," kata Serda Muhlisin.
Selain itu, petugas juga mengingatkan kepada para pelaku
usaha untuk mematuhi jam operasional yang ditentukan dalam peraturan PPKM
Level-1 ini.
Lebih lanjut, kegiatan seperti ini akan terus dilakukan oleh
petugas gabungan guna menciptakan wilayah Kedung terhindar dari penyebaran
Covid-19.
0 Comments:
Posting Komentar