Jepara –Masih banyak ditemui warga masyarakat yang kurang sadar dengan protokol kesehatan salah satunya dalam penggunaan masker selama melaksanakan aktifitas diluar rumah sehingga perlu adanya Penegakan serta Pendisipinan Prokes Oleh Aparat Terkait.
Dengan demikian
Piket Koramil 04/Pecangaan dan Polsek Pecangaan Melaksanakan Oprasi
Yustisi Penegakan protokol Kesehatan Dengan sasaran tempat yang sering
dijadikan aktifitas oleh masyarakat seperti Pasar Burung,warung kopi, pertokoan
dan bank BRI yang ada di wilayah Kecamatan Pecangaan,Rabu(03/8/2022).
Operasi Yustisi ini
sendiri dilakukan untuk mendukung pendisiplinan serta penegakan hukum kepada
masyarakat dalam pelaksanaan penerapan protokol kesehatan bagi warga Kecamatan
Pecangaan terutama dalam penggunaan masker.
Pengawasan,Operasi
Yustisi dilaksanakan berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan
disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan
pengendalian Covid-19 Bagi Warga Masyarakat.
"Kita memberikan
himbauan kepada warga agar bisa patuh dalam penerapan protokol kesehatan,
utamanya dalam penggunaan masker kepada masyarakat yang melaksanakan aktifitas
diluar rumah ,"Ucap Serka Daryanto.
Selain itu,Serka
Daryanto juga menyampaikan kegiatan Operasi Yustisi ini sengaja
digencarkan dan rutin dilakukan petugas gabungan TNI-Polri untuk membantu
pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Jepara,
dengan sasaran diberbagai tempat keramaian.
0 Comments:
Posting Komentar