Jepara - Hari ini Senin tanggal 13 Desember 2021 di desa Srobyong telah dilaksanakan pelabelan rumah penerima PKH (Program Keluarga Harapan), program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Tujuan
program PKH ini adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan,
meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang
mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin sebagai upaya
percepatan penanggulangan kemiskinan.
Sebagai
sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin
terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan
kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di
sekitar mereka.
Manfaat
PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia
dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi
dan Nawacita Presiden RI.
Dalam menentukan sasaran sebagai penerima PKH telah ditentukan melaui prosedur dan pertimbangan dari instansi terkait, seperti yang dilaksanakan pada hari ini di desa Srobyong Kecamatan Mlonggo, sejumlah petugas yang didampingi oleh Babinsa koramil 09/Mlonggo Serda Djoko Utomo dan Bhabinkamtibmas Bripka Sarif melaksanakan pelabelan rumah penerima
0 Comments:
Posting Komentar