DEMAK – Babinsa Desa Batursari Koramil 12/Mranggen Serma Sugiyono bersama
Bhabinkamtibmas Aipda Bayu dan Brigadir Rusdiyanto melaksanakan pendampingan
pembongkaran makam warga di TPU Tlogo Desa Batursari, kecamatan Mranggen, Kamis
(23/12/2021).
Pembongkaran makam almarhum Dodi Pratomo, yang merupakan pegawai Perhutani
ini berkaitan dengan akan dipindahkannya jenazah ke Banjarbaru, Kalimantan Selatan
atas permintaan pihak keluarga. Diketahui, almarhum Dodi sebelumnya meninggal
dunia pada 2 Desember 2020 karena sakit.
“Karena almarhum bekerja di Perhutani Mranggen dan tinggal di perumahan di
Desa Batursari, maka saat meninggal beliau dimakamkan disini. Akan tetapi pihak
keluarga dan anak istrinya yang berada di kampung halaman menginginkan makam almarhum
dipindah ke Banjarbaru Kalimantan Selatan,” papar Babinsa Serma Sugiyono ditemui
disela-sela pendampingannya.
Modin Dukuh Tlogo, Mohrozi, S.Ag., membenarkan apa yang dijelaskan Babinsa.
Dirinya menambahkan bahwa pemindahan makam dalam syariat Islam pada hakekatnya
hukumnya haram, akan tetapi diperbolehkan dengan beberapa ketentuan tertentu
untuk kemaslahatan. Seperti untuk memudahkan ziarah atau dimakamkan di tengah
makam keluarga dan lain sebagainya.
Dijelaskannya, dalam proses pemindahan jenazah harus dilakukan dengan
hati-hati dan sesuai dengan ketentuan dalam syariat Islam, diantaranya tidak
boleh mematahkan tulang jenazah, tulang-tulang dikumpulkan dengan rapi, dan
dipindahkan dengan rasa hormat.
“Untuk itu kita dampingi pihak keluarga dalam proses pemindahan makam
almarhum, sehingga tetap sesuai syariat yang ada. Semoga dengan dipindahkannya
makam ini, dapat menjadikan kebaikan untuk keluarga almarhum. Aamiin,”
tutupnya.
Proses penggalian makam dilaksanakan oleh tim gali TPU Tlogo dan tim
pemulasaran jenazah dari Arimatea, dengan disaksikan perwakilan pihak keluarga almarhum,
Muhammad Wahyudin. (pendim0716/afid).
0 Comments:
Posting Komentar