Jepara - Pada Umumnya Masa Jabatan para instansi di Pemerintahan adalah 2 periode.Tak ubahnya acara pengambilan sumpah jabatan dan pengangkatan jabatan Perangkat Desa Krasak.
Dengan demikian Babinsa Desa
Parang anggota Koramil 10/Karimunjawa menghadiri undangan Petinggi Desa Parang dalam
rangka penetapan mutasi,Penetapan dan PengisianPerangkat Desa Parang di Balai
Desa Parang, senin (27/12/2021).
Hadir dalam kegiatan Camat
Karimunjawa Eko Uddyono,Sekcam Karimunjawa Muslikin,Petinggi Desa Parang Zainal
Arifin,Perangkat Desa Parang,Ketua Rw Se Desa Parang,Perwakilan Ketua Rt Se
Desa Parang,sereta Perwakilan Desa Parang..
“Jabatan yang di percayakan
adalah amanah dari warga yang harus diemban benar-benar.Serta harus bisa
mengayomi dan melindungi warga desanya”Ucap Babinsa disela-sela kepada pejabat
baru yang selesai dilantik.
Harapannya Dengan Pelantikan
Jabatan Perangkat Desa yang baru ini dapat memberi perubahan yang baru bagi
warga desanya serta memberikan perubahan kepada desanya untuk semangat
membangun desa untuk lebih maju.
Selanjutnya Kegiatan Tersebut terlaksana dengan prosedur dan protokol kesehatan yang ketat dan sesuai peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
0 Comments:
Posting Komentar