Jepara – Anggota Koramil 09/Mlonggo melaksanakan Operasi Yustisi gabungan bersama Polsek Mlonggo dalam rangka Penegakan PPKM darurat level- 3 dan Protokol Kesehatan Covid - 19, di Wilayah Kecamatan Mlonggo, Semalam (02/12/2021).
Kegiatan operasi yustisi ini secara langsung digelar
dengan sasaran, depan pasar Mlonggo, jalan raya Mlonggo - Bangsri, tempat
angkringan depan pasar Mlonggo serta ATM
BRI.
Operasi yustisi ini memberikan imbauan protokol kesehatan
kepada masyarakat agar dapat disiplin dan mematuhi anjuran dari pemerintah.
Selain itu, dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh
TNI-Polri Kecamatan Mlonggo yaitu untuk memutus penyebaran Covid-19 serta
menjaga ketertiban dan keamanan wilayah dimalam hari.
"Kami sama-sama melaksanakan operasi yustisi ini
dalam rangka menjalankan program pemerintah yakni pendisiplinan dan penegakkan
hukum di masyarakat terhadap aturan, pola hidup bersih dan sehat sesuai
protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19 saat ini,"Ucap Sertu
Nur Salim.
Selain itu, masyarakat yang tidak memakai masker diberikan
masker gratis serta diingatkan oleh petugas, apabila dikemudian hari ditemukan
tidak memakai masker akan diberikan sanksi berupa push up, dan menyanyikan lagu
Indonesia raya hal itu sebagai tindakan agar tidak diulangi.
0 Comments:
Posting Komentar