Jepara - Dalam rangka membatasi pergerakan warga luar kabupaten Jepara guna mengantisipasi lonjakan penularan virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Jepara TNI di wakili oleh anggota Koramil 08/Keling dan POLRI di wakili oleh anggota Polsek Keling. Sejak diberlakukan PPKM Darurat level 2 di wilayah Kab. Jepara, Pos penyekatan perbatasan yang ada di desa Mojo Kecamatan Pati dan desa Kelet Kecamatan Keling yang dilakukan tim gabungan TNI Polri kian diperketat, Minggu (03/10/2021)
Salah
satu titik penyekatan berada di depan Rumah Sakit Rehata kelet Kecamatan Keling Penyekatan di dahului dengan
pelaksanaan apel pagi yang di ambil langsung oleh Ipda Hadi dari Polsek
Donorojo yang mendapat giliran Patroli penyekatan.
Menurut
Ipda Hadi penyekatan di mulai Sekitar pukul 08.00 s.d 10.0 WIB untuk penyekatan
pagi sedangkan malam dari mulai pukul 20.00 WIB s.d 24.00 WIB.
Kali
ini sasaranbya adalah bagi pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda
empat, yang tidak memiliki kartu vaksin dan yang belum melaksanakan vaksin
langsung putar balik kembali. Tim gabungan juga
mengecek surat rapid antigen dan juga apa bila tidak ada keperluan yang
sangat pengting maka kendaraan akan di putar balik dan kembali kerumahnya,
tuturnya.
Dalam
pengecekan surat rapid antigen atau vaksin yang dilakukan tim gabungan
merupakan Aturan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran covid-19 di wilayah
Kab. Jepara.
Penyekatan
ini di tahap awal untuk memberikan edukasi pada masyarakat untuk selalu
mematuhi peraturan PPKM darurat yang sudah di atur oleh pemerintah yang sudah
diberlakukan saat ini, Pungkas Ipda Hadi.
Serma
Rudi koramil 08/keling mengatakan, patroli penyekatan gabungan TNI-POLRI untuk
memberikan efek jera kepada warga yang belum mematuhi Prokes dan di samping itu
juga untuk menunjukkan senergitas antara TNI dan POLRI, pungkasya.
0 Comments:
Posting Komentar