Jepara - Anggota Koramil 08/Keling Serma Rudi dan Polsek Keling melakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat level 2 di wilayah Kabupaten Jepara dan woro-woro serta Penyekatan jalan di wilayah Jalan Kelet Pati untuk mencegah penyebaran virus Covid 19, Jum'at (03/09/2021).
Kegiatan
ini di dahului dengan giat apel pagi bersama di Polsek Keling yang di ambil
langsung oleh Kanit Patroli Ipda Achmadi yang di ikuti oleh anggota Koramil dan
anggota Polsek Keling.
Pelaksanan
imbauan berupa woro-woro dan penyekatan cegah Covid-19 dilaksanakan di Pasar
Kelet dan penyekatan di lakukan di perbatasan antara Kabupaten Pati Kecamata Cluwak
dan Kabupaten Jepara Kecamatan Keling.
Kanit
Patroli Ipda Achmadi mengatakan, dikesempatan ini Babinsa bersama pihak
kepolisian Polsek Keling dan Pol PP memberikan pemahaman terkait pencegahan
penyebaran virus corona dan pemberian pemahaman vaksinasi bagi warga yang belum
di vaksin serta kesadaran untuk selalu memakai masker pada saat keluar rumah.
“Kegiatan
woro-woro tersebut dilaksanakan, agar sosialisasi sampai secara langsung kepada
masyarakat untuk tetap waspada dengan meningkatkan kedisplinan dalam mematuhi
aturan pemerintah dalam menjalankan protokol kesehatan,” jelasnya.
Menurutnya,
dalam himbauan di sampaikan PPKM darurat dan mencegah meningkatnya penyebaran
virus Covid-19. Prokes di sampaikan di setiap titik kumpul warga di pasar dan
tempat keramaian wajib menerapkan 5 M (memakai masker, rajin cuci tangan,
menjaga jarak, menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas) agar warga
semakin memahami cara mencegah dan mengantipasi penyebaran virus Corona.
Di
kesempatan tersebut Babinsa Serma Rudi juga mengingatkan warga untuk menjaga
kebersihan lingkungan. Biasakan hidup bersih dan sehat sehingga tidak terbentuk
cluster baru covid-19 di wilayah Kecamatn
Keling, Pungkasnya.
0 Comments:
Posting Komentar