Jepara- Disaat waktu yang belum menentu sampai kapan Covid-19 berakhir,secara peraturan dari pemerintah jelas bahwa pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga tanggal 6 september 2021,tetapi pada saat itu belum dapat dikatakan bahwa PPKM berakhir.
Pada kesempatan kali ini Babinsa Desa Parang Koramil
10/Karimunjawa Serka Kerto Wibowo Bersama Babinkamtibmas dan Dinas Kesehatan
mendatangi salah satu rumah warga
memberikan sosialisasi sekaligus silaturohmi untuk mengetahui situasi serta
perkembangan warganya,Jumat(3/9/2021).
Seperti yang sudah-sudah bahwa pemerintah berulang kali
memperpanjang PPKM dari berskala mikro sampai dengan PPKM darurat,Level 1, 2, 3
bahkan ketingkat Level 4.Dengan diperpanjangnya PPKM pemerintah mengetahui
bahwa kasus Positif Covid-19 masih ada berdasarkan keterisian rumah sakit
ditiap-tiap daerah.
Dengan diperpanjangnya PPKM Level baik 2, 3 dan 4 maka secara otomatis masyarakat wajib
dan harus mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan cara menjaga jarak, mencuci
tangan pakai sabun dengan air yang mengalir, menggunakan masker dan dilarang
berkerumun,serta kurangi keluar rumah jika tidak berkepentingan mendesak.
“Hal tersebut harus dilakukan oleh seluruh warga
masyarakat agar terhindar dari penularan Virus Covid-19Selain itu gunanya
memutus rantai penyebaran Covid-19 di Jepara Kususnya”Ucap Babinsa Kepada
warganya.
0 Comments:
Posting Komentar