Jepara – Protokol
kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah semenjak timbulnya pandemi
covid-19, bertujuan untuk menjaga masyarakat agar terhindar dari wabah corona
virus disease (covid-19), namun sering kita temui masyarakat yang melupakan
imbuan tersebut.
Disinilah peran
aktif Bintara pembina desa atau biasa dikenal Babinsa sangat diperlukan guna
memberikan edukasi yang mengena bagai masyarakat, Babinsa Koramil 04/Pecangaan
bersinergi dengan Bhabinkamtibnas Polsek Pecangaan dalam rangka mencegah
penyebaran Covid-19 ditempat-tempat umum diwilayah Kecamatan Pecangaan. Senin
(2/2/2021).
Dalam pelaksanaan
operasi yustisi kali ini diikuti oleh Babinsa Desa Karangrandu Serda Mohtadi
serta tiga personil Polsek Pecangaan, adapun sasaran yang dituju ialah
tempat-tempat umum diwilayah Pecangaan terhadap masyarakat yang tidak memakai
masker serta menjaga jarak ataupun yang berkrumun.
Operasi yustisi yang
digelar bertujuan untuk memberikan pengertian, informasi dan wawasan kepada
masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19 diwilayah binaan.
“Dengan
diselengarakannya operasi yustisi ini diharapkan masyarakat semakin sadar dan
patuh dalam menerapkan protokol kesehatan dengan pedoman 4M yang diantaranya
menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan”
ungkap Babinsa.
0 Comments:
Posting Komentar