Jepara - Pendirian Posko PPKM Mikro adalah
pendekatan tentang Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis
mikro yang mengatur sampai tingkat bawah RT dan RW guna menekan potensi
penyebaran Covid-19.
Guna mendukung dan berjalannya kegiatan
tersebut Babinsa Koramil 05/Mayong ikut melaksanakan pembentukan Posko PPKM
berbasis mikro yang berada di Desa Gemiring Kidul, Kecamatan Nalumsari. Rabu
(24/2/2021).
Dalam kesempatannya, Babinsa Serda Juremi
mengatakan dengan adanya posko ini untuk penanganan Covid-19 di tingkat desa
maupun kelurahan yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat yang berada di
desa Gemiring lor dengan harapan dapat mencegah penyebaran Covid-19.
"Posko PPKM berbasis mikro ini untuk
melakukan pengendalian Covid-19 di Desa maupun kelurahan, mulai dari
mensosialisasikan protokol kesehatan, pendataan pelanggaran protokol kesehatan,
hingga pelaporan perkembangan penanganan Covid-19 secara berjenjang ke level
atas." Kata Babinsa.
Selain itu juga, PPKM berbasis mikro ini
dilakukan melalui koordinasi dengan unsur terkait.
"Mulai dari RT, RW, Petinggi,Lurah,
Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, masyarakat, pemuda dan karang taruna,
sehingga dengan adanya posko PPKM berbasis mikro ini dapat menekan penyebaran
Covid-19." Pungkasnya (Pendim 0719/Jepara).
0 Comments:
Posting Komentar