Jepara – Guna memutus rantai penyebaran
covid-19, Babinsa Koramil 01/Jepara Kodim 0719/Jepara,Sertu Saehu bersama Polsek
Jepara melaksana operasi yustisi dalam rangka penertiban dan penegakan protokol
kesehatan diwilayah Kecamatan Jepara. Selasa (9/2/2021).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Jepara
Kota AKP I Dewa Gede Mahendranata Yang
di Wakili Oleh Kanit Sabhara Polsek
Kota Jepara Iptu Rusiyanto Beserta Anggota, Babinsa desa Wonorejo Sertu
M Saehu, Bhabinkamtibmas Desa Mulyoharjo
Bripka Ahmad K dan Piket SPKT Polsek Jepara Aiptu Edi Cahyono
Operasi yustisi dilakukan guna menegakkan disiplin
dan mewujudkan masyarakat yang produktif serta aman dari wabah covid-19 yang
ada diwilayah Kecamatan Jepara, Adapun sasaran kali ini diantaranya Pasar
Burung Jepara, Pasar Jepara Dua, Pasar Ratu Jepara dan Shoffing Center
Jepara (SCJ).
Dalam kegiatan operasi yustisi, petugas juga mengimbau
serta mengajak masyarakat agar mematuhi protkol kesehatan yang sudah dianjurkan
pemerintah guna memutus rantai penularan covid-19 dengan cara memakai masker,
menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan pakai sabun.
“Operasi yustisi digelar dengan tujuan memberikan
imbuan serta mengajak masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan
selalu memakai masker ketika beraktifitas diluar rumah” ungkap Sertu Saehu
0 Comments:
Posting Komentar