DEMAK
-- Minggu (16/05/21) beberapa waktu yang lalu Dinas pariwisata demak telah
mengeluarkan Surat penutupan destinasi wisata di wilayah Kabupaten Demak Nomor
: 556/329/2021 tanggal 06 Mei 2021 tentang Penutupan Destinasi Wisata di Kab.
Demak guna mencegah terjadinya klaster baru Covid-19 akibat merebaknya
masyarakat yang berkumpul.
Menyikapi
hal tersebut, Koramil 01 Demak dan Polsek Demak Kota melaksanakan kegiatan patroli
gabungan dalam monitoring objek-objek wisata di wilayah kecamatan Demak.
Kegiatan
tersebut di pimpin langsung oleh Danramil 01 Demak Kapten Etok S bersama
Kapolsek Demak Kota Iptu Tricipto Adi Purnomo, SH.MH dengan beberapa
anggotanya.
Wilayah
kecamatan demak sendiri memiliki beberapa destinasi wisata religi yaitu Masjid
Agung Demak dan Makam Sunan Kalijogo yang dikenal oleh masyarakat luas. Dan
beberapa kolam renang objek rekreasi keluarga.
Nampak
objek wisata religi masih sepi pengunjung sementara objek wisata keluarga kolam
renang ada yang tutup namun ada pula yang masih buka karena belum mengetahui
adanya surat edaran dari dinas pariwisata.
Danramil
bersama Kapolsek melakukan edukasi dan meminta peraturan dari dinas pariwisata
tersebut dilaksanakan, yang akhirnya dapat memahaminya sehingga melakukan
penutupan kolam renang tersebut.
Danramil
menjelaskan "Bahwa tujuan di tutupnya sementara destinasi rekreasi
keluarga dalam hal ini kolam renang, untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran
Covid-19 dan mengantisipasi kejadian bencana yang tidak di inginkan seperti
yang terjadi di daerah lainnya. Hal tersebut dilakukan semata mata untuk
keselamatan masyarakat".(Pendim 0716/Demak)
0 Comments:
Posting Komentar