Demak - Rabu
(5/5/2021), Berbagai jenis merek minuman keras (Miras) pabrikan maupun
tradisional dimusnahkan dengan cara digilas dengan menggunakan alat berat
jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Terdapat 2.887
botol Minuman keras (miras) pabrikan dari berbagai jenis merek dan 1.840 botol
serta 3 jerigen miras tradisional (arak) yang dimusnahkan di depan Kantor
Bupati Demak. Langkah tersebut sebagai upaya untuk mencegah aksi-aksi kejahatan
jalanan yang di sebabkan oleh pengaruh miras.
"Ada 4.727
barang bukti berupa minuman keras yang membuat banyak masalah di masyarakat
hari ini kita musnahkan," Kata Pelaksana Harian (PLH) Bupati Demak Dr.
Singgih Setyono.
Menurutnya, masih
tingginya jumlah miras di Kabupaten Demak yang di karenakan masih banyak masyarakat
yang menggunakannya. Hal ini perlu adanya pencegahan potensi miras, serta
edukasi kepada masyarakat khususnya generasi muda untuk menghindari miras dan
penyakit masyarakat lainnya.
"Jika
masyarakat sudah sadar dan tidak mengkonsumsi miras, maka peredaran miras akan
berkurang. Jangan sampai kasus miras dan narkoba di Kabupaten Demak meningkat
sehingga dapat mencoreng nama Kota Wali," ungkapnya.
Kapolres Demak AKBP
Andhika Bayu Adhittama menambahkan, selama bulan Ramadhan ini jajaran Polres
Demak meningkatkan kegiatan operasi pekat. Sebanyak 3.727 miras berbagai jenis
berhasil disita polisi selama bulan Ramadhan. Sedangkan Satpol-pp berhasil
mengamankan 1.000 botol miras.
"Miras oplosan
dan pabrik sama-sama bahayanya. Miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil
operasi cipta kondisi selama puasa Ramadhan," kata Kapolres Demak, AKBP
Andhika.
Miras yang
dimusnahkan merupakan bagian dari hasil operasi penyakit masyarakat (pekat),
bersama Kodim 0716 Demak dan Satpol PP Demak. Penertiban pekat dengan sasaran
miras tidak hanya dilaksanakan pada Ramadan, tetapi rutin digelar.
"Perdanya
sudah ada makanya kita harus tegakkan bersama-sama. Demak harus bersih dari
miras. Miras itu salah satu penyebab kejahatan, sehingga harus kita musnahkan.
Kami terus melaksanakan Operasi Pekat, selalu ada miras. Maka dengan adanya
pemusnahan ini diharapkan tidak ada lagi peredaran miras di Demak,"
tuturnya.
Sementara itu
Dandim 0716/Demka Letkol Arh Mohamad Ufiz,S.I.P, M.I.Pol menambahkan jika
barang bukti yang dimusnakan tersebut merupakan hasil Operasi Pekat yang di
gelar selama Bulan Suci Ramadhan demi menciptakan situasi yang aman dan
kondusif di wilayah Kabupaten Demak, ungkapnya.
Dandim juga
mengajak sekaligus meminta dukungan dari berbagai elemen pemerintahan, tokoh
masyarakat, tokoh agama serta tokoh pemuda untuk bersama-sama memberantas
peredaram minuman keras ( Miras) di wilayah Kabupaten Demak.
0 Comments:
Posting Komentar