Jepara - Babinsa Koramil 06/Welahan Kodim 0719/Jepara Sertu Sukiman didampingi Babinkamtibmas, perangkat desa memantau dan mengecek Posko PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berbasis Mikro di tiap-tiap RT di Desa Ketilengsingolelo Kecamatan Welahan, Jum’at (07/05/2021).
Sejak
ada pemberlakuan adanya PPKM berbasis Micro sebagai upaya memutus mata rantai
penyebaran Covid-19di tingkat terbawah yaitu tingkat RT. Melalui Instruksi
Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko
Penanganan Covid-19 sampai tingkat desa dan kelurahan dalam rangka upaya
pengendalian penyebaran Covid-19.
Dalam
hal ini tiap-tiap RT yang berada di wilayah Desa gelang juga turut bersiap diri
dengan adanya kebijakan ini. Seperti halnya yang terpantau saat ini, Babinsa,
Bhabinkamtibmas, Satgas Desa dan bidan Desa mengecek sejauh mana perkembangan
Posko yang ada di tiap-tiap RT, tiap-tiap RT mulai menyiapkan posko yang akan
digunakan sebagai posko pemantauan tingkat paling bawah.
Menyiapkan
posko pemantauan di desa binaan sebagai tindak lanjut rapat koordinasi yang
digelar di tingkat kecamatan sebelumnya.
“Dalam
pembuatan Posko perlu adanya kesiagaan baik peralatan, fasilitas yang
dibutuhkan dalam penanggulangan Covid-19. Termasuk kesiapan personel yang
disiagakan, mengingat fungsi posko ini juga memberikan pelayanan setiap
pengaduan masyarakat, khususnya pendatang atau pemudik dari luar wilayah serta
membatasi ruang gerak warga yang terpapar Covid-19 sebagai antisipasi
pencegahan dini penyebaran virus Corona.
"Posko
ini harus dioptimalkan terutama untuk melayani pengaduan dari masyarakat agar
mempermudah mereka mendapatkan penanganan serta informasi terkait virus corona
ini dan selalu berkoordinasi dengan Bidan Desa serta satgas Covid-19, Yang
terpenting adalah edukasi dan pencegahan serta Pembatasan warga yang terpapar Covid-19
sehingga tidak menular ke warga yang lain," pungkas Sukiman.
0 Comments:
Posting Komentar