Jepara , Babinsa Desa Kaligarang koramil 08/keling Serma Rosyidin hadiri rapat penjelasan tentang pengertian dan syarat syarat kepada calon penerima PKH, Selasa 09/03/2021.
Berbagai
bantuan yg diberikan oleh pemerintah kepada warganya dalam rangka meringankan
perekonomian dimasa pandemi ini, mulai dari bantuan tunai maupun non tunai.
Bantuan
tunai diberikan secara langsung dari pemerintah melalui rekening bank,
sedangkan non tunai diberikan dengan wujud sembako .
Untuk
bantuan PKH atau Program Keluarga Harapan ini yg tadinya berupa sembako , kini ditambah
lagi dengan uang tunai, dimana masing masing warga penerima bantuan ini
mempunyai ATM dan rekening sendiri sendiri.
Adapun
syarat penerima PKH ini adalah keluarga prasejahtera dan yang mempunyai
komponen.
Komponen
ini adalah anak yg masih sekolah , anggota keluarga yg mengalami kelumpuhan ,
dan lansia.
Dari
komponen yang ada, yaitu bidang pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan,
bantuan yang diberikan harus digunakan sesuai bidangnya. Sebagai contoh bantuan pendidikan harus digunakan untuk
kebutuhan anaknya yang masih sekolah. Program pemerintah terhadap warga
penerima PKH adalah pemberian logo atau stempel di rumah penerima bantuan,
sehingga memudahkan untuk pengecekan maupun pengawasan, sedangkan penggunaan
dana bantuan PKH yg tidak sesuai akan mendapatkan sanksi.
Bagi
warga penerima PKH yang sudah sekiranya mampu atau perekonomiannya sudah bagus
bisa untuk mengajukan pengunduran diri dari penerima bantuan , sehingga bantuan
bisa dialihkan kepada warga yang lain.
Petinggi
Desa Kaligarang, Rohmad Kusmanto berharap , dengan adanya bantuan PKH ini
semoga dapat membantu meringankan kebutuhan warganya , sehingga dapat
memperbaiki perekonomiannya, ungkapnya.
Sebagai
Babinsa selalu mendukung program pemerintah, dimana kami berpesan kepada
penerima PKH agar gunakan bantuan ini dengan sebaik baiknya, amankan kartu ATM
agar jangan sampai hilang sehingga tidak menyulitkan penerima PKH, pungkas
Serma Rosidin.
0 Comments:
Posting Komentar