Jepara-Sesuai Surat edaran satgas covid-19 nomor :18 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi covid-19 menyatakan seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus warga Indonesia maupun warga negara asing harus menunjukan kartu atau sertifikat yang telah menerima vaksin covid-19 baik dosis pertama atau kedua.
Kementerian kesehatan telah membuka website untuk memferivikkas
vaksin bagi warga negara Indonesia atau warga negara asing agar bisa menjadi
acuan dalam melaksanakan wisatanya selama Pandemi ini masih berlangsung.
Dengan Demikian Babinsa Desa Parang anggota Koramil 10/Karimunjawa
Serka Kerto Wibowo melaksanakan pendampingan vaksinasi bagi warga negara asing
yang belum melaksanakan vaksinasi di puskesmas Karimunjawa,Senin(08/11/2021).
Dengan bermacam alasan warga asing tersebut berwisata
kekarimunjawa tidak bisa menunjukan kartu bebas vaksin. Sehingga babinsa
membawa warga negara asing tersebut kedinas kesehatan Puskesmas Karimunjawa
untuk melaksanakan suntik vaksin.
Warga Negara asing yang sudah tinggal di Indonesia
sementara verifikasi dengan ijin tinggal sudah dalam proses finalisasi antara
kemenkes dengan kemenlu tersebut diberikan pendampingan Oleh Babinsa untuk
melaksanakan suntik vaksin Covid-19.
“Babinsa bersama babinkamtibmas selalu melakukan
koordinasi dengan dinas kesehatan puskesmas setempat agar seluruh warga
masyarakat dapat memvaksinasikan diri guna mempertebal immunity tubuh sehingga
tidak mudah tertular virus cvid-19”,Ucap Babinsa.
Selain dari itu vaksinasi bagi warga dapat mendukung
pemerintah untuk pencapaian target yang sedang diprogramkan oleh Pemerintah.Seperti
halnya dengan warga asing yang belum melaksanakan vaksin dan sedang berkunjung
wisata di Karimunjawa harus tetap ikut serta melaksanakan Program Vaksin
tersebut.
0 Comments:
Posting Komentar