Minggu, 07 November 2021

Babinsa Dampingi Vaksinasi Bagi Warga Asing.


Jepara-Sesuai Surat edaran satgas covid-19 nomor :18 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi covid-19 menyatakan seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus warga Indonesia maupun warga negara asing harus menunjukan kartu atau sertifikat yang telah menerima vaksin covid-19 baik dosis pertama atau kedua.

 

Kementerian kesehatan telah membuka website untuk memferivikkas vaksin bagi warga negara Indonesia atau warga negara asing agar bisa menjadi acuan dalam melaksanakan wisatanya selama Pandemi ini masih berlangsung.

 

Dengan Demikian Babinsa Desa Parang anggota Koramil 10/Karimunjawa Serka Kerto Wibowo melaksanakan pendampingan vaksinasi bagi warga negara asing yang belum melaksanakan vaksinasi di puskesmas Karimunjawa,Senin(08/11/2021).

 

Dengan bermacam alasan warga asing tersebut berwisata kekarimunjawa tidak bisa menunjukan kartu bebas vaksin. Sehingga babinsa membawa warga negara asing tersebut kedinas kesehatan Puskesmas Karimunjawa untuk melaksanakan suntik vaksin.

 

Warga Negara asing yang sudah tinggal di Indonesia sementara verifikasi dengan ijin tinggal sudah dalam proses finalisasi antara kemenkes dengan kemenlu tersebut diberikan pendampingan Oleh Babinsa untuk melaksanakan suntik vaksin Covid-19.

 

“Babinsa bersama babinkamtibmas selalu melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan puskesmas setempat agar seluruh warga masyarakat dapat memvaksinasikan diri guna mempertebal immunity tubuh sehingga tidak mudah tertular virus cvid-19”,Ucap Babinsa.

 

Selain dari itu vaksinasi bagi warga dapat mendukung pemerintah untuk pencapaian target yang sedang diprogramkan oleh Pemerintah.Seperti halnya dengan warga asing yang belum melaksanakan vaksin dan sedang berkunjung wisata di Karimunjawa harus tetap ikut serta melaksanakan Program Vaksin tersebut.

Share:

0 Comments:

Posting Komentar

SUBCRIBE US

YOUTUBE

SINERGITAS TNI-POLRI

Computer Man

Label

Arsip Blog