Sebagai aparat teritorial, Babinsa mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan pembinaan teritorial serta berperan aktif dalam
menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada diwilayah binaan.
Seperti yang dilakukan Babinsa Desa Cepogo
Koramil 07/Bangsri Kodim 0719/Jepara,Koptu Kurnia membantu penyelesaian
sengketa batas tanah milik warga Desa Cepogo Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara.
Rabu (20/01/2021).
Dalam hal ini, Koptu Kurnia bersama Petinggi
Cepogo H. Sunaryo, S.Ag dan Perangkat Desa menyelesaikan sengketa tanah antara Sumarlin
( 46 ) dengan Karsini ( 47 ) yang kedua
belah pihak merupakan warga Desa Cepogo Rt 03/01.
Mediasi permasalahan kedua warga tersebut
dilakukan di Balai Desa Cepogo dan juga dilaksanakan pengecekan secara langsung
ke lokasi batas tanah yang dijadikan sengketa.
"Mediasi ini dilakukan guna mencegah
timbulnya perselisihan antar warga yang dapat meluas serta mengatasi
permasalahan dengan musyawarah. Sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan
tanpa terjadi keributan," ungkap Babinsa Koptu Kurnia.
Lebih lanjut, dengan adanya mediasi ini,
permasalahan sengketa tanah antara Sumarlin (46) dengan Karsini (47) dapat
diselesaikan secara damai, masing-masing pihak diharapkan dapat menerima
keputusan secara lapang dada sehingga masalah batas tanah ini tidak sampai ke
ranah hukum atau meja hijau.
Sementara itu, Petinggi Cepogo Bapak H.
Sunaryo, S.Ag mengatakan bahwa keberadaan Babinsa di desa kami sangat membantu
dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul di tengah masyarakat,
sehingga permasalahan dapat diredam dan tidak menimbulkan konflik massa.
"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada
kedua belah pihak yang bermasalah, atas kerja samanya. Permasalahan ini dapat
diselesaikan dengan baik dan damai," pungkas Petinggi Cepogo.
0 Comments:
Posting Komentar