Jepara – Tiga pilar desa yang terdiri dari Petinggi , Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Kaligarang bersama Bidan desa berikan pengetahuan, penjelasan tentang fungsi PPKM Mikro ditiap tiap RT kepada Satgas PPKM dibalai desa, rabu (14/04/2021).
Pandemi
Covid-19 sampai saat ini belum berakhir, untuk memudahkan pemantauan kepada
warga yang terdampak Covid ini maka pemerintah pusat memerintahkan agar pemerintah daerah
mendirikan pos - pos PPKM sampai dengan tingkat RT.
Adapun
fungsi dari Pos PPKM Mikro yg ada ditingkat RT ini adalah untuk melakukan
pendataan terhadap warga yang positif Covid.
Semua
ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan maupun pemantauan kepada warga yang
melakukan isolasi mandiri, sehingga
penyebaran penularan Virus ini dapat kita cegah , apabila terdapat warga
yang positif Covid di salah satu RT, maka satgas dari RT tersebut melakukan
pendataan, seterusnya melaporkan ke satgas desa.
Ketua
RT bertanggung jawab terhadap warga yang melaksanakan Isolasi mandiri,terutama
kebutuhan logistiknya, semua ini merupakan kepedulian sesama warga dan inilah gunanya dibentuk jagatonggo.
Serma
Rosidin selaku Babinsa, kami tidak bosan
bosannya selalu menekankan agar warga tetap melaksanakan protokol kesehatan,
semua ini bertujuan untuk mencegah agar kita tidak terkena Virus Covid 19,
sementara warga yang sudah mendapatkan vaksin hanya baru beberapa persen saja
,belum semua warga sudah di Vaksin. Untuk itu, salah satu cara untuk mencegah
penularan Virus ini kita tetap jaga kesehatan baik kesehatan badan, maupun
lingkungan kita, pungkas Babinsa.
0 Comments:
Posting Komentar